Selamat datang di Paramasp
Jasa kepengurusan TKA Legal Profesional, Tercepat, dan Terpercaya
About Paramasp
PT. Parama Satya Pertiwi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen legal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terkait dengan ljin Tinggal (Stay Permit) dan ljin Kerja (Work Permit) maupun perijinan lainnya yang terkait dengan TKA.PT. Parama Satya Pertiwi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen legal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terkait dengan ljin Tinggal (Stay Permit) dan ljin Kerja (Work Permit) maupun perijinan lainnya yang terkait dengan TKA.
Komitment Kami
- Siap melayani clients setiap waktu dan tercepat dalam pelayanan
-
Membantu menyelesaikan masalah dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku
-
Selalu menjaga kerahasian informasi pelanggan terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan
- Dengan keramahan dan profesionalisme membantu mewujudkan visi dan misi perusahaan pelanggan visi dan misi perusahaan pelanggan
-
Dengan layanan yang prima, memberikan kepuasaan dan kebahagian untuk perusahaan pelanggan
Layanan Kami
Yuk gunakan layanan yang ada di Paramasp. Jasa kepengurusan TKA Legal Profesional, Tercepat, dan Terpercaya
Pengurusan Izin Tinggal (Stay Permit)
PT. Parama Satya Pertiwi adalah perusahaan yang terpercaya untuk menangani masalah-masalah keimigrasian seperti VISA. Izin Tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya
Pengurusan Izin Kerja (Work Permit)
Membantu pelanggan dalam pengurusan untuk mendapatkan RPTKA dan IMTA dengan mengacu kepada hukum dan peraturan yang berlaku
Lain-lain
PT. Parama Satya Pertiwi dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan anda terhadap segala hal yang berhubungan dengan masalah dokumen orang asing tidak terbatas hanya izin tinggal dan izin kerja saja
Berita Terbaru
Menaker Bahas Penempatan PMI Satu Kanal di Persatuan Emirat Arab
Dubai--Dalam rangka memperkuat kerja sama bidang ketenagakerjaan di masa depan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Emirat, Persatuan Emirat Arab, Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Rabu (27/10/2021).
Menaker: Penempatan PMI ke Korsel Dibuka
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut. Pembukaan tersebut termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.
Kemnaker Gelar FGD Sinergikan Program Kesempatan Kerja di Kawasan Industri
Badung--Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menjelaskan, pembangunan kawasan industri harus terus dilakukan guna meningkatkan investasi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi nasional.